Selasa, 27 Oktober 26 23:14 WITA

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 37 Perkara, Dua Motor Dikembalikan

Rabu, 21 Oktober 2026

TANJUNG REDEB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selain pemusnahan, kejaksaan juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pemilik yang berhak, Selasa (20/10/2026).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Basri Harimbulan Harahap, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penanganan 37 perkara selama periode Agustus hingga September 2026.

“Dari total 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagian besar barang buktinya kami musnahkan, dan ada tiga perkara di antaranya yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik sahnya,” ujar Basri, Selasa (20/10/2026).

Basri menjelaskan, perkara tersebut didominasi tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara. Selain itu, terdapat empat perkara asusila atau kekerasan seksual, enam perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), serta dua perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam kegiatan tersebut, salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 300 botol minuman keras (miras) hasil penindakan perkara tindak pidana ringan dan pelanggaran ketertiban umum.

Sementara itu, Kejari Berau mengembalikan barang bukti dari tiga perkara berbeda kepada pihak yang berhak. Barang bukti tersebut berupa dua unit sepeda motor dan satu surat izin mengemudi (SIM).

“Dua unit sepeda motor yang dikembalikan tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencurian dan kasus pencabulan. Sedangkan satu buah SIM dikembalikan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Basri.

Pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga disaksikan jajaran pejabat dan instansi terkait.

 

Penulis: Saleh

Share Link: