Selasa, 27 Oktober 26 23:52 WITA

Kolaborasi Polda Kaltara dan Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diringkus

Senin, 26 Oktober 2026

TANJUNG REDEB, Sinergi lintas jajaran kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antardaerah dalam skala besar. Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau sukses mengamankan 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif yang dilakukan tim gabungan sejak barang haram tersebut melintas di wilayah Bulungan, Kalimantan Utara.

Mengetahui pergerakan target yang mengarah ke wilayah hukum Kabupaten Berau, Polda Kaltara segera berkoordinasi dan meminta backup personel dari Polres Berau.

Upaya pengintaian tersebut memuncak pada Minggu, 29 September lalu. Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan tepat di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, posisinya persis di depan gerai Alfamidi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial SKL, SK, dan DD.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran gelap ini. Tersangka SKL dan SK bertindak sebagai kurir jalur darat, sementara tersangka DD berperan sebagai motoris perahu yang mengambil barang haram tersebut dari kawasan Sungai Pancang, Kabupaten Nunukan.

“Barang bukti sabu seberat 15 kilogram tersebut dikemas dan dibawa para pelaku di dalam sebuah tas. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram ini rencananya akan diselundupkan dan diedarkan menuju Kota Samarinda,” ujar AKP Agus Priyanto, Jumat (23/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, aksi nekat para pelaku dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial FRN yang saat ini terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Utara dan masih dalam perburuan petugas.

“Satu orang masih dalam pencarian,” katanya.

Untuk mengantar barang haram tersebut sampai ke tujuan, para kurir diimingi-imingi upah fantastis sebesar Rp 10 juta per kilogram. Namun, dari total imbalan yang dijanjikan, para pelaku baru menerima uang muka (down payment) sebesar Rp 9 juta.

“Tidak tahu pasti seperti apa, jika barang ini lolos, upah yang diterima sekira Rp 150 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun seluruh barang bukti berupa 15 kilogram sabu tersebut kini telah diamankan dan rencananya akan dimusnahkan secara resmi di Markas Besar (Mabes) Polri pada 28 Oktober mendatang.

Share Link: