Tanjung Redeb – Kasus pembacokan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah telah memasuki tahap baru. Usai terduga pelaku diringkus polisi, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Polisi telah resmi menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus berdarah ini. Dan menyita sebuah parang panjang yang digunakan tersangka untuk membacok korbannya.
Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Multahadi Adam mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial I (25) dan korbannya adalah R( 20).
“Antara tersangka dan korban masih berstatus suami istri yang sah,” ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan awal, antara korban dan tersangka memang terjadi konflik.
“Belum bercerai, hanya pisah ranjang,” katanya.
Terkait motif tersangka yang nekat membacok istrinya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami masih mendalami motif pelaku, beberapa kali keterangan yang disampaikan itu berbeda-beda,” sebutnya.
Sementara ini, tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melebar hingga ke percobaan pembunuhan.
“Masih didalami, tidak menutup kemungkinan itu bisa saja dikatakan percobaan pembunuhan,” tandasnya.
Penulis : Fery Setiawan








