Amar Putusan : Tindakan Sangat Keji, Hakim Vonis Mati Julius

Senin, 30 Maret 2026

TANJUNG REDEB – Julius (40) terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, telah vonis. Terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuhan berencana. Julius dinilai telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap keluarganya sendiri.

“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dan percobaan tahanan 10 tahun,” tegasnya.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam. Seharusnya terdakwa melindungi dan mengayomi keluarganya, bukan justru menghabisi nyawa mereka,” sambungnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa seluruh anggota keluarganya secara brutal, serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga dinilai telah dengan sengaja membiarkan korban dalam kondisi tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Julius dijatuhi pidana mati. Namun, dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Fery Setiawan

Share Link: