TANJUNG REDEB – Kurir sabu-sabu 21 Kilogram (Kg), Saiful (31) dan Zamzam (23) asal Pinrang, Sulawesi Selatan, yang ditangkap oleh jajaran Polda Kaltim tengah menunggu hasil dari Kasasi. Setelah sebelumnya kedua terdakwa ditolak bandingnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Abdullah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Kami masih menunggu hasil dari Kasasi. Karena, pengajuan banding kami ditolak oleh Pengadilan Tinggi Samarinda,” ujarnya.
Dikatakannya, jika hasil Kasasi kali ini tidak menunjukan hasil yang memuaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada terdakwa terkait langkah hukum luar biasa.
“Apakah nanti akan sampai pada Peninjauan Kembali (PK) atau tidak, tentu akan kami bahas terlebih dahulu dengan terdakwa,” bebernya.
Disebutnya, saat ini kedua terdakwa masih berada di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Masih di Rutan, belum ada informasi untuk dipindahkan. Mungkin menunggu putusan akhir,” ucapnya.
Saiful dan Zamzam merupakan terdakwa kasus Narkotika, dengan barang bukti seberat 21 Kilogram. Yang mana, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kedua terdakwa diringkus jajaran Polda Kaltim, di Parkir Area Hotel Bumi Segah, Februari tahun 2025.
Terhadap Saiful, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb memutus Hukuman Mati dan terhadap Zamzam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Fery Setiawan










