Polres Berau Ungkap Pengiriman Sabu-Sabu 10 Kilogram

Selasa, 17 Maret 2026

Tanjung Redeb – Satresnarkoba Polres Berau berhasil menggagalkan distribusi Narkotika golongan I jenis sabu, Senin (16/3/2026).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyebut 10 Kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Bulungan, Kalimantan Utara yang rencananya akan dikirim ke Balikpapan melalui jalur darat oleh tersangka SS (30).

Tersangka mencoba menyelundupkan barang terlarang itu menggunakan sebuah mobil merek Kijang, dengan modus menyembunyikan di pintu mobil sebelah kanan 4 bungkus dan kiri 6 bungkus.

“Jadi kami tersangka ini mencoba mengelabui dengan cara menyimpan barang tersebut di dalam pintu penumpang sebelah kanan dan kiri,” ujarnya.

Dikatakannya, SS merupakan warga Bulungan, Kalimantan Timur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan pengiriman narkoba tersebut.

Pengiriman pertama, berhasil dilakukan dengan tujuan Samarinda. Dengan berat 2 Kilogram Sabu.

Selanjutnya, tersangka berhasil mengirimkan sabu-sabu ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada transaksi ke dua. Dan ke tiga, rencananya tersangka akan melakukan pengiriman ke Balikpapan.

“Dan dalam prosesnya yang ketiga ini berhasil diungkap,” katanya.

Lebih lanjut, tersangka hanya bertugas sebagai kurier, dengan pemilik barang haram berinisial MAM.

“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Bulungan terkait keberadaan MAM,” tegasnya.

Dikatakannya, tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Penulis: Fery Setiawan

Share Link: