TANJUNG REDEB – Penangkapan seorang pengedar narkoba di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, mengungkap jejak awal yang kini tengah diselidiki polisi. Pria berinisial YU (30) dicokok tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025, dengan barang bukti sabu seberat 47,38 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada malam sebelumnya, 20 Mei. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial YU, yang kemudian diamankan saat berada di kawasan Sambaliung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Dalam penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip bening, sendok takar sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit telepon genggam. Semua barang bukti diamankan bersama tersangka ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga YU bukan pemain tunggal. Sumber sabu yang dikantonginya masih menjadi tanda tanya besar.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan untuk mengetahui sumber sabu yang dimiliki tersangka,” ujar AKP Agus.
Atas perbuatannya, YU dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Agus mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kolaborasi warga menjadi kunci memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.
“Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya. (*)











