Kamis, 19 Februari 26 07:10 WITA

Tersandung Kasus Hukum, DPMK Berau Berhentikan Fasilitator Kampung di Kecamatan Tabalar

Senin, 17 November 2025

TANJUNG REDEB, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau telah mengambil langkah tegas berupa pemberhentian terhadap Fasilitator Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar. Keputusan ini diambil menyusul adanya kasus hukum yang menjerat anggota Sistem Pengamanan (Sigap) Kampung Buyung-Buyung tersebut.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai kasus yang menjerat fasilitator tersebut pada Sabtu lalu, sehingga proses pemberhentian resmi baru dapat diterbitkan pada Senin ini.

Menurut Tenteram, pemberhentian tersebut bersifat wajib karena proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlanjut, yang secara otomatis membuatnya tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai fasilitator di kampung.

“Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Tentu tidak mungkin bisa bekerja di kampung, jadi surat pemberhentiannya harus segera diterbitkan,” tegas Tenteram Rahayu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Fasilitator Kampung yang tersandung kasus ini merupakan rekrutan baru yang dijaring DPMK pada Juni lalu.

Iya, itu baru direkrut,” ungkapnya.

Tenteram Rahayu mengaku tidak menyangka bahwa yang bersangkutan akan melakukan perbuatan melanggar hukum, mengingat saat proses penjaringan, calon fasilitator tersebut memang tidak melalui tes psikologi.

“Memang tidak dilakukan tes psikologi. Terlebih, yang bersangkutan memang orang asli di kampung tersebut dan selama ini memiliki kedekatan dengan masyarakat setempat. Kami sangat menyesali kejadian ini,” tandasnya.

Share Link: