TANJUNG REDEB – Realisasi penerimaan pajak atas konsumsi makanan dan minuman di Kabupaten Berau belum mencapai target. Sepanjang 2024, dari target sebesar Rp 32,5 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau hanya mampu mengumpulkan Rp 29,6 miliar atau sekitar 91 persen.
Menghadapi tahun anggaran 2025, Bapenda Berau menaikkan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman menjadi Rp 36 miliar. Namun hingga triwulan pertama, realisasinya baru mencapai Rp 5,76 miliar atau sekitar 16 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Berau meluncurkan sistem digital yang diberi nama SIPERSIRAU atau Sistem Informasi Perencanaan Potensi Pendapatan Kabupaten Berau. Sistem ini menghubungkan langsung transaksi antara pelanggan, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
“Sistem ini sudah mulai diterapkan di semua tempat usaha makanan dan minuman di Berau,” kata Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, Kamis, 23 Mei 2025.
Aplikasi berbasis web tersebut berfungsi sebagai *dashboard* utama yang dikelola Bapenda, dengan kemampuan memantau arus transaksi secara real-time. Data yang tercatat mencakup nilai transaksi, keuntungan pelaku usaha, hingga jumlah konsumen pada tiap titik usaha.
“Melalui sistem ini, kami bisa mengukur tingkat kepatuhan dan kejujuran para pelaku usaha, mulai dari kedai kopi hingga layanan katering,” ujar Djupiansyah.
Masyarakat juga diajak aktif mengawasi penerapan pajak 10 persen yang dikenakan dalam setiap transaksi. Pajak itu biasanya tercantum pada struk pembelian. Djupiansyah mengimbau agar masyarakat tidak langsung membuang struk tersebut.
“Struknya bisa diunggah ke laman resmi Bapenda melalui barcode yang tersedia di setiap meja kasir. Ini bukti bahwa pajak yang dibayarkan konsumen benar-benar diteruskan ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Sebagai insentif, Bapenda memberikan kesempatan kepada warga untuk mengikuti undian berhadiah di akhir tahun hanya dengan mengunggah struk pembelian. Hadiah yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Cukup scan barcode dan unggah struk, nanti akan kami undi di akhir tahun,” kata Djupiansyah.
Ia juga meminta para pelaku usaha agar turut mendorong pelanggan mengunggah struk mereka sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap penerimaan pajak daerah.
“Selama didukung jaringan internet, sistem ini bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat dan pemerintah untuk memastikan akuntabilitas,” ujarnya.











