Tanjung Redeb – Jajaran Satresnarkoba Polres Berau berhasil melakukan penggerebekan di gudang narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat 12 Juni 2026, sekira pukul 23.40 Wita, yang terletak di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Sebanyak 6 Kilogram barang bukti berhasil diamankan.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, menyebutkan, tersangka berinisial NH alias PG berjenis kelamin perempuan.
Dari tangan tersangka NH alias PG, disita barang bukti seberat 6.154 Gram sabu-sabu dengan kemasan plastik bening berukuran besar.
Pada hari selanjutnya, Sabtu (13/6/2026) pihaknya kembali mengamankan 3 orang tersangka lainnya, dengan total barang bukti seberat 1.936 gram atau 1,9 Kilogram.
Ketiga orang tersangka tersebut, yakni JM, RM, dan AS. Yang diringkus di Halaman Hotel SM Towe, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
”Jadi memang ada dua kali pengungkapan,”ujarnya.
Dari dua hari penangkapan kasus narkoba tersebut, barang bukti yang disita seberat 8,09 Kilogram.
Diketahui, narkoba tersebut merupakan milik seorang narapidana kasus serupa yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara.
”Koordinatornya sudah masuk bui terlebih dahulu,” katanya.
Napi tersebut berinisial MK, yang saat ini telah diputus 11 tahun penjara. Dengan menggunakan handphone, MK mengendalikan narkoba tersebut untuk dijual ke Bontang dan Berau.
”Ini dari hasil pengakuan PG,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyangkan bahwa masih adanya peristiwa pengokondisian narkoba dari dalam Lapas.
Menurutnya, koordinasi antara aparat kepolisian dengan Lapas maupun Rutan cukup terbilang baik. Kendati begitu, masih ditemukannya alat komunikasi, menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
“Ini bukti nyata, bahwa peredaran narkoba itu masih dilakukan, meskipun dari balik jeruji besi,” bebernya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo lampiran II Undang Undang Rl no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI no 1 tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Undang-Undang Rl Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Penulis : Fery Setiawan










