TANJUNG REDEB – Seorang santriwati yang baru berusia 14 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Derawan diduga menjadi korban pelecehan seksual. Mirisnya, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh pengasuh pesantren dan seorang pria yang bekerja sebagai tukang di lingkungan tersebut.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah ibu korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari orang tidak dikenal. Pesan misterius tersebut berisi informasi mengenai dugaan pelecehan yang menimpa putrinya. Menyadari adanya perubahan gelagat yang mencurigakan pada sang anak, ibu korban langsung melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa setelah korban mengakui perbuatan para pelaku, pihak keluarga segera mengambil langkah hukum.
”Setelah mendapat kebenarannya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Berau,” ujar Iptu Siswanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana ini dilakukan secara berulang oleh kedua tersangka di lingkungan pesantren. Tersangka pertama, yang bekerja sebagai tukang, diduga telah menyetubuhi korban berkali-kali.
”Berdasarkan penuturan korban, yang diingat ada tiga kali,” tutur Siswanto menjelaskan intensitas perbuatan tersangka tukang tersebut.
Lebih lanjut, penyidikan mengungkap keterlibatan tersangka kedua, yakni seorang oknum pengasuh atau ustad di pesantren tersebut. Alih-alih melindungi, oknum ustad yang mengetahui bahwa korban telah dilecehkan oleh si tukang, justru memanfaatkan situasi tersebut dengan dalih memberikan pengobatan spiritual.
”Dalihnya adalah melakukan terapi,” beber Siswanto mengenai modus operandi oknum pengasuh tersebut.
Namun, dalam proses “terapi” yang dimaksud, oknum tersebut justru melakukan pelecehan fisik terhadap korban.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, oknum ustad tersebut tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap santrinya tersebut.
”Benar saya pernah peluk, dan memegang korban,” ungkap tersangka ustad secara singkat.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Berau. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta hukum terpenuhi guna menjerat para pelaku dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Penulis : Fery Setiawan










