JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyebar konten asusila berbasis anak yang beroperasi lewat grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret unsur pornografi, eksploitasi seksual, dan kekerasan terhadap anak.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu. Lokasi penangkapan tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari jejak digital yang ditinggalkan para pelaku di grup tertutup Facebook. Polisi menelusuri aktivitas mencurigakan hingga berhasil memetakan peran setiap tersangka.
MR, salah satu pelaku, teridentifikasi sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah. Ia menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Nanda Chrysia. Dari tangannya, penyidik menyita ratusan gambar dan video berisi konten pornografi.
“MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten ke sesama anggota,” ujar Himawan.
Tersangka lainnya, DK, turut berperan sebagai kontributor aktif. Ia menggunakan dua akun berbeda untuk menyebarkan konten dan meraup keuntungan pribadi. DK mematok tarif Rp50 ribu untuk 20 file dan Rp100 ribu untuk 40 file berisi konten pornografi anak.
“Tersangka DK menjual konten tersebut melalui grup Fantasi Sedarah,” ucap Himawan.
Tak hanya menjual, sebagian pelaku bahkan memproduksi kontennya sendiri. MS dan MJ, misalnya, merekam aksi asusila mereka bersama anak-anak menggunakan ponsel pribadi. Video tersebut kemudian disebarkan di grup. MJ juga diketahui berstatus buron dalam kasus serupa di Polresta Bengkulu.
“Ada empat anak yang menjadi korban,” kata Himawan, merujuk pada temuan polisi atas keterlibatan MJ.
MA dan KA, tersangka lainnya, berperan sebagai pengunduh dan penyebar ulang konten di grup Fantasi Sedarah dan grup lain bernama Suka Duka. Dari perangkat milik mereka, penyidik menemukan puluhan gambar dan video bermuatan unsur pornografi anak.
Selain enam tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa delapan ponsel, satu laptop, satu PC, enam SIM card, dua kartu memori, dan sejumlah akun Facebook serta email.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya tak main-main: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (*)







