TANJUNG REDEB – Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Redeb bersama Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Berau berhasil menangkap pelaku pemerkosaan disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 56 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial YOA (20) diringkus petugas di sebuah rumah indekos di Jalan Pemuda, Gang Amal, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
“Benar, pelaku sudah berhasil diringkus,” ujar Kepala Polsek Tanjung Redeb AKP Novita melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Redeb Aiptu Doni Witono, Senin siang.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengenal korban karena pernah bekerja di tempat yang sama. YOA mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban dan melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku mengaku sering memperhatikan korban dan memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi. Ia masuk melalui dapur dengan mencongkel jendela kamar menggunakan pahat kayu,” kata Doni.
Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku melakukan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan terhadap korban. Aksi tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.
Pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, YOA telah ditahan di rumah tahanan Polsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.







