TANJUNG REDEB – Upaya hukum banding yang diajukan oleh dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti fantastis, Zamzam (23) dan Saiful (31), telah menemui hasil.
Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda resmi mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Berau.
Dengan putusan PT Samarinda ini, Zamzam dan Saiful tetap menghadapi hukuman berat, yakni pidana mati dan penjara seumur hidup, atas kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram.
Putusan tersebut menegaskan sikap tegas yudikatif terhadap kejahatan narkotika kelas kakap di wilayah Berau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Amrizal, membenarkan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda telah diterima pihaknya.
Amrizal menjelaskan bahwa majelis hakim di tingkat banding menolak seluruh pengajuan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Keputusan PT Samarinda ini secara otomatis menguatkan vonis yang sebelumnya diputuskan oleh PN Berau, yang menetapkan pidana mati untuk satu terdakwa dan hukuman seumur hidup untuk terdakwa lainnya.
“Hasil putusan bandingnya sudah keluar, dan tidak merubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebelumnya. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda menguatkan putusan PN, sehingga banding oleh terdakwa ditolak,” ujar Amrizal, Rabu (12/11).
Kejari Berau menyambut baik putusan ini sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba, terutama yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
Meskipun upaya banding ditolak, pihak terdakwa menunjukkan sikap gigih untuk terus mencari keadilan hukum. Penasihat Hukum Terdakwa, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum selanjutnya.
Abdullah membenarkan bahwa perlawanan hukum akan dilanjutkan ke tingkat tertinggi, yakni Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dokumen pengajuan upaya hukum kasasi telah didaftarkan melalui PN Tanjung Redeb pada hari Senin, 10 November 2025 lalu.
“Terkait putusan banding yang menguatkan vonis sebelumnya, kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PN Tanjung Redeb pada awal pekan ini,” tandas Abdullah.
Dengan pengajuan kasasi ini, nasib akhir Zamzam dan Saiful, yang terlibat dalam peredaran sabu 21 kg, kini berada di tangan Hakim Agung di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu apakah vonis mati dan seumur hidup ini akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan.
Proses hukum ini dipastikan masih akan memakan waktu hingga putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dikeluarkan.







