JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, serta dua mantan petinggi bank daerah: Dicky Syahbandinata dari Bank BJB dan Zainuddin Mappa dari Bank DKI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam, 21 Mei 2025.
Penggeledahan tersebut menghasilkan setidaknya 15 barang bukti yang kini diamankan penyidik, mulai dari laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen penting. Seluruh barang itu diduga berkaitan erat dengan praktik korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Qohar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Penetapan tersangka ini, kata dia, baru permulaan dari upaya Kejagung mengungkap skema penyimpangan yang lebih luas. “Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang bermasalah, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar. Angka ini berasal dari total tagihan yang belum terbayar mencapai Rp3,58 triliun.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)







